- a. Kebijakan Tertulis Penerimaan Mahasiswa Baru
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, pasal 73 (1), 73 (4), 73 (5), dan 73 (7), penerimaan mahasiswa baru PTN
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Statuta Universitas Tadulako.
- Keputusan Dekan FKIP Universitas Tadulako Nomor 1140/UN28.1.2/KL/2018 tentang Penetapan Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) FKIP Universitas Tadulako mengenai Standar Kemahasiswaan.
- Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor 7420/UN28/AK/2017 tentang Penetapan Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Tadulako mengenai Standar Kemahasiswaan.
- Keputusan Dekan FKIP Universitas Tadulako Nomor 2417/UN28.1/KP/2021 tentang Tes Bakat, Minat, dan Panggilan Jiwa sebagai Pendidik Khusus Mahasiswa FKIP Universitas Tadulako.
- Peraturan Rektor Universitas Tadulako Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Peraturan Akademik Universitas Tadulako Tahun Akademik 2020/2021.
- Buku Panduan Akademik dan Kemahasiswaan Pascasarjana Tahun 2021/2022;
b. Sosialisasi;
- Sosialisasi dilakukan menggunakan brosur yang disebarkan secara konvesional dan melalui media sosial.
- Sosialisasi melalui laman pasca.untad.ac.id dan https://pendidikanmatematika.pasca.untad.ac.id/
- Sosialisasi melalui laman pmb.untad.ac.id/Pasca
(c) Implementasi kebijakan tersebut
- Penerimaan mahasiswa baru sesuai dengan panduan akademik Pascasarjana UNTAD
- Persyaratan Administrasi calon mahasiswa Pascasarjana UNTAD sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
- PMB Pascasarjana UNTAD berjalan sesuai dengan prosedur penerimaan mahasiswa baru Pascasarjana UNTAD
- Pengunjung laman pmb.untad.ac.id/Pasca meningkat, hal ini dapat dilihat dari statistik pengunjung laman tersebut.
- Terpenuhinya daya tampung Pascasarjana UNTAD khususnya PS Magister Pendidikan Matematika
(d) Evaluasi
Evaluasi terhadap kebikajan yaitu rangkaian kegiatan penerimaan mahasiswa baru belum menerapkan kebijakan yang ada secara penuh.
(e) Tindak lanjut
Tindak lanjut yang diambil dalam rangka meningkatkan kualitas. PS akan menerapkan persyaratan sesuai kebujakan/panduan yang ada, sehingga memperoleh mahasiswa baru yang kompeten.