Kebijakan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat 1, Pasal 4, Pasal 6 Ayat 2b, Pasal 9b dan Pasal 11 Ayat 5
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara Pasal 1 Ayat 6, Ayat 9 dan Ayat 10
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Pasal 9 ayat 5
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 97/KMK.05/2012 tentang Penetapan Universitas Tadulako Pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
- Peraturan Pemerintah Nomor 08 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Intansi Pemerintah Pasal 1 Ayat (1, 4, 7), Pasal 2a, Pasal 3 Ayat 1c, Pasal 5 Ayat (2a, 2c), dan Pasal 8 ayat 1.
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D Pasal 1 Ayat (1, 3, 5), Pasal 2 Ayat (1a,1b), Pasal 3 Ayat (1,2 a-k), Pasal 6 Ayat (1, 2 a-m), Pasal 9 Ayat 1-5a, Pasal 12, Pasal 18, Pasal 26 Ayat 1a
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara Pasal 1 Ayat 1-14, Pasal 5 Ayat 1 a-g, Pasal 6 Ayat 1 a-g, Pasal 14
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Statuta Universitas Tadulako Pasal 104 ayat 1, 2 a-g, 3c, 4, Pasal 105 ayat 1, 2, 3.
- Buku Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Keuangan Satker dan Layanan Umum Universitas Tadulako Tahun 2017
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tadulako Pasal 28, Pasal 37, Pasal 38.
- Peraturan Rektor Universitas Tadulako Nomor 8 Tahun 2016 Tanggal 4 Januari Tahun 2016 tentang Kepegawaian Bab 3 Jenis, Status, dan Kedudukan.
- Peraturan Rektor Universitas Tadulako Nomor 9 Tahun 2016 Tanggal 3 Agustus Tahun 2016 tentang Pengembangan Karir Sumber Daya Manusia Universitas Tadulako.
- Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor 3019/UN28/KU/2020 Tanggal 9 Maret 2020 Pedoman Pelaksanaan Remunerasi Universitas Tadulako
- SOP Keuangan FKIP Universitas Tadulako
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/D Pasal 1 Ayat (1, 3, 5), Pasal 2 Ayat (1a, 1b), Pasal 3 Ayat (1, 2 a-k), Pasal 6 Ayat (1, 2 a-m), Pasal 9 Ayat 1-5a, Pasal 12, Pasal 18, Pasal 26 Ayat 1a.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara Pasal 1 Ayat 1-14, Pasal 5 Ayat 1 a-g, Pasal 6 Ayat 1 a-b.
- Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor 7420/UN28/AK/2017 Tanggal 15 Desember 2017 tentang Penetapan Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Tadulako mengenai Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran.
- Keputusan Dekan FKIP Universitas Tadulako Nomor 1140/UN28.1.2/KL/2018 Tanggal 25 Mei 2018 tentang Penetapan Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) FKIP Universitas Tadulako mengenai Standar Sarana dan Prasarana Pembelajaran.
Sosialisasi
Kebijakan yang mengatur tentang keuangan di PSMPM, yaitu Undang-undang RI, Peraturan Pemerintah, Peraturan Meteri Keuangan dan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Peraturan Rektor serta SOP keuangan FKIP, disosialisasikan melalui laman UNTAD, laman FKIP, dan laman PSMPM.
Pelaksanaan
Seluruh kegiatan yang terkait dengan penggunaan keuangan dan sarana dan prasarana di PSMPM yaitu biaya Operasional Pendidikan, Biaya Kegiatan Penelitian, PKM, Publikasi, Biaya kemahasiswaan, Biaya Investasi SDM, Investasi Sarana dan Prasarana , pembangunan gedung, pengadaan barang atau jasa, pemeliharaan gedung dan fasilitas pembelajaran, dan semua yang berkaitan dengan sarana dan prasarana dilaksanakan sesuai kebijakan yang ada. Penggunaan dana dalam PSMPM dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Penggunaan sarana dan prasarana juga digunakan sesuai dengan fungsi dan kegunaannya.
Evaluasi
Kebijakan yang ada tentang penggunaan keuangan di PSMPM telah lengkap, terdiri dari UU RI, peraturan mentri, keputusan rektor dan SOP FKIP. Kebijakan yang ada tentang sarana dan prasarana di PSMPM telah lengkap, terdiri dari peraturan mentri, keputusan rektor dan keputusan dekan.
Tindak Lanjut Meningkatkan frekuensi sosialisasi tentang penggunaan keuangan di PSMPM, dan memberikan transparansi penggunaan keuangan secara jelas. Meningkatkan frekuensi perawatan dan pemeliharaan terhadap sarana dan prasarana di PSMPM.