a. Kebijakan
Pengembangan kurikulum di PSMPM telah mengacu pada KKNI dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang dicanangkan oleh pemerintah. Kurikulum yang dikembangkan berdasarkan pada kebijakan-kebijakan yang berasal dari luar maupun dalam Perguruan Tinggi. Kebijakan-kebijakan tersebut telah mencakup kebijakan tentang perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, evaluasi, dan perbaikan kurikulum yakni:
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tanggal 17 Januari 2012 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Pasal 4.
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 Tanggal 22 April 2015 Tentang Statuta Universitas Tadulako Pasal 12.
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2017 Tanggal 13 Juni 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tadulako Pasal 62.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 4.
- Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi di Era Industri 4.0 untuk Mendukung Merdeka Belajar-Kampus Merdeka, Ditjen Belmawa, Dikti-Kemendikbud, 2020.
- Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor: 5398/UN28/AK/2020 Tanggal 3 Agustus 2020 Tentang Pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka di Universitas Tadulako.
- Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor: 7420/UN28/AK/2017 Tanggal 15 Desember 2017 Tentang Penetapan Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Tadulako yang memuat Standar Pendidikan Nasional.
- Keputusan Direktur Pascasarjana Universitas Tadulako Nomor: 5961/UN28.4/TU/2020 Tanggal 30 November 2020 Tentang Penetapan Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Pascasarjana Universitas Tadulako yang memuat Standar Pendidikan Nasional.
- Sosialisasi
b.Sosialisasi
Sosialisasi kurikulum PSMPM dilakukan melalui:
- Silaturahmi Akademik pada Mahasiswa Baru Pascasarjana UNTAD Tahun 2021.
- Halaman website PSMPM pada link
- Kegiatan Penyusunan RPS PSMPM.
- Buku Kurikulum PSMPM.
c. Implementasi Kebijakan
- PSMPM memiliki visi keilmuan, visi keilmuan dijabarkan pada profil lulusan, profil lulusan dijabarkan ke dalam CPL, CPL dijabarkan ke dalam bahan kajian kemudian bahan kajian dijabarkan ke dalam mata kuliah. Semua itu terbentuk dalam kurikulum Magister Pendidikan matematika.
- PSMPM melaksanakan pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang ada, dibuktikan dengan adanya laporan semester.