a. Kebijakan
Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur PkM di PT yakni :
- Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada mayarakat Edisi XIII Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan Kementrian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional Tahun 2020.
- Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Perguruan Tinggi Pendidikan Vokasi Edisi I Tahun 2021.
- Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor 7420/UN28/AK/2017 tanggal 15 Desember 2017 tentang Penetapan Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Tadulako mengenai Standar Hasil, Isi, Proses, Pelaksana, Pendanaan dan Pembiayaan, serta Sarana dan Prasarana Pengabdian Kepada Masyarakat
- Keputusan Dekan FKIP Universitas Tadulako Nomor 1440/UN28.1/KL/2018 Tanggal 25 Mei 2018 tentang Penetapan Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) FKIP Universitas Tadulako mengenai Standar Hasil, Isi, Proses, Pelaksana, Pendanaan dan Pembiayaan, serta sarana dan Prasarana Pengabdian kepada Masyarakat.
- Panduan Penggunaan SIPENAEMAS Universitas Tadulako 2020 Pusbang Desiminasi dan Sistem Informasi LPPM Universitas Tadulako.
- Panduan Pengabdian Universitas Tadulako 2021
- Rencana Strategis Pengabdian Universitas Tadulako Tahun 2020-2024.
- SK Dekan tentang roadmap pengabdian FKIP
- SOP Pengabdian Tahun 2018.
b. Sosialisasi
Kebijakan pimpinan PT tentang pengabdian disosialisasikan melalui :
- Web UNTAD,Web FKIP,Web PSPM.
- Dalam penyeragaman panduan pengabdian di tiap fakultas, LPPM telah membuat panduan pengabdian masyarakat yang telah disosialisasikan di tingkat universitas, kegiatan sosialisasi dihadiri oleh dosen-dosen perwakilan tiap fakultas. Kegiatan ini tidak hanya mensosialisasikan panduan tetapi juga memperkenalkan sebuah sistem informasi (SIPENAEMAS) (https://lppm.untad.ac.id/?s=sosialisasi+sipenaemas).
- Sosialisasi kebijakan pimpinan PT terkait pengabdian dilakukan juga pada rapat dosen PSPM, FKIP dan UNTAD.
c. Implementasi Kebijakan
- Pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pencapaian standar yaitu Ketua LPPM UNTAD, Dekan, Ketua Jurusan dan Koordinator Prodi selanjutnya menyusun rencana operasional (renop) untuk mencapai standar yang ditetapkan. Masing-masing pihak selanjutnya merealisasikan Renop dan mendokumentasikan pelaksanaan kegiatannya dengan baik.
- Bukti pelaksanaan kebijakan PkM adalah adanya Peraturan dan panduan pengabdian serta dilaksanakannya unggah proposal melalui SIPENAEMAS dan proses seleksi melalui sistem tersebut. Hasil Seleksi dapat dilihat pada pengumuman SIPENAEMAS (https://www.elppmuntad.org/).
- Bukti lainnya adalah adanya SK Rektor Nomor 3013/UN28/KU/2021 tentang penetapan nama-nama proposal yang didanai, serta adanya laporan PkM.
d. Evaluasi
Evaluasi pelaksanaan PkM dilaksanakan melalui monitoring oleh dekan atau LPPM dilakukan secara berkala setiap tahun melalui audit mutu akademik internal yang dilakukan oleh PJM. Monitoring yang dilakukan berkaitan dengan relevansi PkM terhadap roadmap PkM serta pelibatan mahasiswa dalam PkM dosen. Sedangkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh LPPM berkaitan dengan proses pelaksanaan, pelaporan, penggunaan anggaran dan juga capaian luaran pengabdian.
e. Tindak Lanjut
Setelah di monitoring oleh dekan Dekan selanjutnya hasil tersebut dibawa ke rapat pimpinan untuk dilakukan tindak lanjut terhadap hasil temuan