a. Kebijakan
- Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Edisi XIII Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Deputi Bidang Penguatan Riset Dan Pengembangan Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional Tahun 2020.
- Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Perguruan Tinggi Pendidikan Vokasi Edisi I Tahun 2021.
- Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor 7420/UN28/AK/2017 Tanggal 15 Desember 2017 tentang Penetapan Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Tadulako mengenai Standar Hasil, Isi, Proses, Pelaksana, Pendanaan dan Pembiayaan, serta Sarana dan Prasarana Penelitian.
- Keputusan Dekan FKIP Universitas Tadulako Nomor 1140/UN28.1.2/KL/2018 Tanggal 25 Mei 2018 tentang Penetapan Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) FKIP Universitas Tadulako mengenai Standar Hasil, Isi, Proses, Peneliti, Pendanaan dan Pembiayaan serta Sarana dan Prasarana Penelitian.
- Panduan Penggunaan SIPENAEMAS Universitas Tadulako 2020 Pusbang Desiminasi dan Sistem Informasi LPPM Universitas Tadulako.
- Panduan Penelitian Universitas Tadulako 2021.
- Rencana Strategis Penelitian Universitas Tadulako Tahun 2020-2024.
- SK Dekan tentang roadmap penelitian FKIP
- SOP Penelitian Tahun 2018.
- Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Edisi XIII Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Deputi Bidang Penguatan Riset Dan Pengembangan Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional Tahun 2020.
- Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Perguruan Tinggi Pendidikan Vokasi Edisi I Tahun 2021.
- Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor 7420/UN28/AK/2017 Tanggal 15 Desember 2017 tentang Penetapan Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Tadulako mengenai Standar Hasil, Isi, Proses, Pelaksana, Pendanaan dan Pembiayaan, serta Sarana dan Prasarana Penelitian.
- Keputusan Dekan FKIP Universitas Tadulako Nomor 1140/UN28.1.2/KL/2018 Tanggal 25 Mei 2018 tentang Penetapan Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) FKIP Universitas Tadulako mengenai Standar Hasil, Isi, Proses, Peneliti, Pendanaan dan Pembiayaan serta Sarana dan Prasarana Penelitian.
- Panduan Penggunaan SIPENAEMAS Universitas Tadulako 2020 Pusbang Desiminasi dan Sistem Informasi LPPM Universitas Tadulako.
- Panduan Penelitian Universitas Tadulako 2021.
- Rencana Strategis Penelitian Universitas Tadulako Tahun 2020-2024.
- SK Dekan tentang roadmap penelitian FKIP
- SOP Penelitian Tahun 2018.
b. Sosialisasi
Sosialisasi kebijakan penelitian ini dilakukan melalui web UNTAD, web FKIP dan web LPPM. Selain itu Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) Universitas Tadulako juga mensosialisasikan kebijakan dari Ristek Dikti tentang Kebijakan Penelitian dan Pedoman Pengusulan Proposal Penelitian Edisi XII tahun 2019 yang diikuti oleh segenap Akademisi/Dosen di lingkungan Untad dengan menghadirkan narasumber asal Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (https://untad.ac.id/ristekdikti-bersama-lppm-untad-sosialisasikan-panduan-penelitian-pengabdian-kepada- masyarakat-edisi-xii-revisi-tahun-2019/). LPPM juga bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) Universitas Tadulako menggelar sosialisasi Visi, Misi dan Tujuan Untad tahun 2020-2045 dan dirangkaikan dengan Lokakarya Rencana Induk Penelitian (RIP) (https://untad.ac.id/lppm-lppmp-gelar-sosialisasi-visi-misi- dan-tujuan-untad-2020-2045-serta-lokakarya-rencana-induk-penelitian-untad-2020-2024/).
c. Pelaksanaan
Beberapa pihak yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan penelitian ini antara lain Ketua LPPM Untad, Dekan dan/atau Direktur Pascasarjana dan Koordinator PS serta kelompok Riset Dosen. Selanjutnya kelompok riset dosen Menyusun rencana operasional (renop) untuk mencapai standar yang ditetapkan. Kemudian sebagai bukti pelaksanaan renop, setiap pihak mendokumentasikan realisasi renop kegiatan penelitiannya.
Bukti keterlaksanaan kebijakan penelitian ini diunggah pada sistem SIPENAMAS (https://www.elppmuntad.org/). Bukti-bukti tersebut antara lain proposal penelitian, laporan kemajuan penelitian, laporan akhir penelitian dan luaran penelitian. Bagi kelompok peneliti yang dibiayai atau didanai dibuktikan melalui SK Rektor.
d. Evaluasi
Pelaksanaan evaluasi standar dilakukan secara insidental melalui monitoring oleh Dekan dan atau/ Direktur Pasca dan dibantu oleh LPPM. LPPM juga melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan penelitian yang dilkasanakan secara berkala untuk mengetahui progress pelaksanaan penelitian serta target luaran yang dicantumpakan pada proposal. Selaian pelaksanakann kegiatan, LPPM juga melakukan monitoring dan audit penggunaan anggaran penelitian secara berkala. Aktivitas audit anggaran dan monitoring keterlaksanaan penelitian merupakan pertanggungjawaban Lembaga penelitian untuk mencapai target hasil-hasil penelitian yang telah ditetapkan pada standar penelitian.
e. Tindak Lanjut
Hasil evaluasi (monitoring) keterlaksanaan kegiatan penelitian akan ditindak lanjuti dalam rapat pimpinan fakultas dan/ atau Pasca sebagai hasil temuan. Bila ada suatu temuan yang merupakan kelalaian atau ke gagalan keterlaksanaan penelitian, biasanya LPPM menindaklanjuti dengan memberikan sanksi pada kelompok peneliti tersebut dengan tidak diperbolehkan mengajukan usulan untuk tahun berikutnya serta menangguhkan pencairan sisa dana 30%.