Kebijakan
- Peraturan Mentri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Bab II Standar Nasional Pendidikan, Bagian Kedua pasal 5 sd pasal 7.
- Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Bab II Standar Nasional Pendidikan, Bagian kedua kedua pasal 5 sd 7
- Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor 7420/UN28/AK/2017 Tanggal 15 Desember 2017 tentang Penetapan Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Tadulako mengenai Standar Kompetensi Lulusan.
- Keputusan Dekan FKIP Universitas Tadulako Nomor 1440/UN28.1.2/KL/2018 Tanggal 25 mei 2018 tentang Penetapan Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) FKIP Universitas Tadulako mengenai Standar Kompetensi Lulusan.
- Keputusan Rektor Universitas Tadulako Nomor 7420/UN28/AK/2017 Tanggal 15 Desember 2017 tentang Penetapan Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Universitas Tadulako mengenai Standar Hasil Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
- Keputusan Dekan FKIP Universitas Tadulako Nomor 1440/UN28.1.2/KL/2018 Tanggal 25 mei 2018 tentang Penetapan Standar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) FKIP Universitas Tadulako mengenai Standar Hasil Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
b. Sosialisasi
- Kebijakan yang mengatur keluaran dan capaian tridarma pendidikan yang meliputi IPK lulusan, prestasi mahasiswa (akademik dan nonakademik), masa studi, kelulusan tepat waktu, keberhasilan studi, tracer study, waktu tunggu, relevansi bidang pekerjaan, dan tingkat kepuasan pengguna lulusan disosialisasikan melalui laman UNTAD, laman FKIP dan laman PSMPM. Kebijakan juga disosialisasikan pada kegiatan workshop yang diselenggarakan oleh program studi, fakultas maupun universitas.
- Kebijakan yang mengatur keluaran dan capaian tridarma penelitian dan PkM dosen dan mahasiswa, yang meliputi publikasi, karya ilmiah yang disitasi, produk atau jasa yang diadopsi oleh masyarakat, dan produk atau jasa yang ber-HKI atau paten disosialisasikan melalui laman UNTAD, laman FKIP dan laman PSMPM. Kebijakan juga disosialisasikan pada rapat-rapat program studi, fakultas, Disamping rapat rutinitas, kebijakan-kebijakan tersebut juga disampaikan pada workshop yang diselenggarakan oleh program studi, fakultas maupun universitas.
- c.Implementasi Kebijakan
Seluruh kegiatan terkait yang mengatur pembimbingan mahasiswa, yang meliputi IPK lulusan, prestasi mahasiswa (akademik dan nonakademik), masa studi, kelulusan tepat waktu, keberhasilan studi, tracer study, waktu tunggu, relevansi bidang pekerjaan, dan tingkat kepuasan pengguna lulusan atau thesis dilaksanakan sesuai kebijakan yang ada.
- d. Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan
Evaluasi pelaksanaan kebijakan berkaitan dengan keluaran dan capaian tridarma seperti yang tertera pada Poin 9.3
- e.Tindak Lanjut Hasil Evaluasi
Tindak lanjut evaluasi berkaitan dengan keluaran dan capaian tridarma telah dilaksanakan seperti yang tertera pada Poin 9.4